Senin, 02 Mei 2016

Tugas "Starategic Stafing" Legal Context

P E N D A H U L U A N
Setiap komponen dalam organisasi, membutuhkan perencanaan atau perumusan strategi, agar dalam menjalankan fungsinya, organisasi mendapat arah dan tujuan yang benar, dengan suatu pedoman yang nantinya dapat menghindari kesalahan dimasa yang akan datang. Termasuk didalamnya adalah Staffing.
Staffing dapat diartikan sebagai suatu proses yang utuh, dan berkelanjutan, yang berlangsung mulai dari proses rekruitmen karyawan, hingga proses pemberhentian hubungan kerja. Dengan kata lain, Staffing adalah sebuah alur hidup karyawan didalam organisasi, yang nantinya akan mengatur semua komponen dari proses rekruitmen, seleksi, pengangkatan, kontrak, hak dan kewajiban selama bekerja, aturan dan tata tertib, hukuman dan penghargaan, pembinaan dan promosi, hingga akhirnya PHK dan pemberian pesangon.
Karenanya, agar tercipta keadilan antara pengusaha dan karyawan, maka proses Staffing ini diatur dalam undang undang. Jika berbicara tentang undang undang, maka kita juga berbicara tentang hokum. Dalam makalah ini, kami membahas tentang “Legal Context” baik dalam negeri maupun luar negeri. Tentang apa yang seharusnya dilakukan perusahaan, apa yang menjadi hak karyawan, dan kemana karyawan dapat mengadu ketika dirasanya tidak diperlakukan dengan baik.
Dalam minggu yang ke tiga,  mata kuliah “Strategic Staffing”mengangkat tema ini, karenanya Ibu Tifani Onibala, S.E, MM Menugaskan kepada kami untuk menjelaskan dan mempelajari secara rinci tentang Konteks Hukum apa saja yang terkandung didalam proses Staffing tersebut. Demikian Makalah ini kami buat, sebagai salah satu factor pembentuk nilai harian dari kami kelompok 1, dan sebagai bahan pembelajaran untuk pembaca tentang topic yang kami jeslakan.

Salam Damai



Kelompok I
Tim Penyusun
I S I
A.    Tiga Jenis Karyawan

Ada tiga jenis karyawan yang harus kita ketahui, dibedakan atas dasar waktu karyawan ini dipekerjakan, dan status mereka. Ketiga jenis tersebut adalah :

1.      Employe (Karyawan) : Karyawan adalah orang yang dipekerjakan oleh perusahaan dan menerima status sebagai karyawan tetap. Digaji langsung oleh perusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada perusahaan.
2.      Individual Contractor (Kontraktor) : Kontraktor adalah, pihak ketiga yang dipekerjakan oleh perusahaan, dalam satu proyek tertentu, dan hanya bertindak, seturut dan seijin perusahaan. Biasanya kontrak berakhir saat proyek selesai di kerjakan.
3.      Pekerja Sementara : Karyawan yang dipekerjakan perusahaan, namun tidak tetap atau hanya sementara, biasanya hanya dalam jangka waktu pendek, contohnya seperti karyawan paruh waktu, karyawan musiman, atau karyawan outsourcing.

B.     Diskriminasi

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.

Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

C.    Equal Employment Oportunity
Perundang-undangan menghindari diskriminasi terhadap anggota kelompok minoritas di Amerika Serikat bukan merupakan hal baru. Sebagai  contoh , Amandement ke lima dalam Konstitusi A.S ( disahkan pada tahun 1791 ) menetapkan bahwa “ tidak ada orang yang akan kehilangan hidup, kemerdekaan atau hak milik, tanpa proses hukum “.   Amandemen ke Ketigabelas ( disahkan tahun 1865 ) digunakan oleh pengadilan untuk menghambat diskriminasi rasial.  Amandemen ke Empatbelas ( disahkan tahun 1868 )  mengilegalkan Negara bagian manapun untuk  “ menjalankan undang-undang apapun yang akan mempersingkat hak istimewa dan hak kekebalan warga Negara Amerika Serikat “.   Undang-Undang lain juga keputusan-keputusan pengadilan membuat diskriminasi terhadap minoritas menjadi illegal sejak awal peralihan abad- sekurang-kurangnya dalam teori.

·         Title  VII  OF THE 1964 Civil Right Act
Bagian dari undang-udang yang mengatakan bahwa seorang majikan tidak dapat melakukan diskriminasi berdasarkan Ras, Warna Kulit , Agama, Jenis Kelamin, atau Negeri asalnya, yang berhubungan dengan peluang kerja.
Apa yang dikatakan oleh Undang-Undang Pasal VII dari Undang-Undang Hak Sipil  1964 ( diamandemen oleh Undang-undang Peluang Kerja yang sama pada tahun 1972) menetapkan seorang majikan tidak dapat melakukan diskriminasi berdasarkan Ras, Warna Kulit , Agama, Jenis Kelamin, atau Negeri asalnya, seperti :
1.      Menolak untuk memperkerjakan atau memecat seorang individu atau melakukan diskriminasi terhadap individu mana saja menyangkut kompensasi, persyaratan , kondisi , atau hak istimewa atas pekerjaan karena ras , warna kulit, agama , jenis kelamin atau negeri asal individu.
2.      Membatasi, memisahkan  atau mengklasifikasi karyawan atau pelamar.
Siapakah yang terkena Pasal VII ?  Pasal VII dari Undang-undang Hak Sipil yang menghambat diskriminasi pada pihak berbagai majikan, termasuk majikan public aau swasta yang membawahi 15 orang atau lebih.
·      EEOC  berarti  Equal Employment Opportunity Comission ( Komisi Peluang Kerja yang sama ) , komisi ini diciptakan oleh pasal VII  , yang terdiri terdiri dari  5 orang yang diangkat oleh Presiden dengan nasehat dan persetujuan Senat ;  masing-masing anggota berfungsi selama 5 tahun ,  yang diberi kuasa untuk menyelidiki keluhan-keluhan diskriminasi pekerjaan dan menggugat atas nama pihak yang mengeluh.


·   Executive Orders 
Dibuat untuk melarang diskriminasi  employment oleh majikan  dengan kontrak federal senilai lebih dari  $ 10.000 ( dan subkontraktor mereka ) ;  mendirikan kantor pelaksanaan menjamin peluang kerja yang samaExcutive orders 11216 and 11375 tidak hanya sekedar melarang diskriminasi tapi juga menuntut kontraktor mengambil tindakan affirmative untuk menjamin peluang kerja yang sama. Aturan-aturan ini juga menetapkan  Office of  Federal Contract Compliance Program ( OFCCP = Kantor Program Pemenuhan Kontrak Federal )  yang mana kantor ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikan aturan-aturan eksekutif dan memastikan ketaatan bagi para kontraktor federal.

·         Equal  Pay Act of 1963
Undang-undang  ini di amandemen tahun 1972, yang menuntut pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama, lepas dari jenis kelamin.

·         Age Discrimination in Employment Act of 1967
Diskriminasi usia dalam Undang-undang Kerja tahun 1967 , yakni Undang-undang yang melarang diskriminasi usia yang sewenang-wenang dan secara khusus melindungi individu-individu yang berusia diatas  40 tahun atau lebih dibidang pekerjaan apapun karena usia.

·         Vocational Rehabilitation Act of 1963
Undang-undang rehabilitasi kejuruan 1973 , yang menuntut seorang majikan untuk memperkerjakan orang cacat, melarang diskriminasi kecuali dia membawa suatu kesukaran yang tidak semestinya pada majikan.

Apa yang Hendaknya  Dilakukan Perusahaan   Para Majikan dapat mengambil  langkah untuk meminimilasikan tanggung jawab seandainya sebuah tuntutan pelecehan seksual diajukan terhadap organisasi dan menghindari munculnya tuntutan tsb dari awal :
1.      Terimalah semua keluhan tentang pelecehan secara serious, reaksi terbaik adalah mengajukan  keluhan atau menghentikan tindakan itu.
2.      Keluarkan satu pernyataan kebijakan yang tegas mengutuk perilaku tsb  contoh : tindak mentolerir  perilaku  yang berakibat pemutusan hubungan kerja.
3.      Menginformasikan  kepada semua karyawan tentang kebijaksanaan pelecehan seksual dan hak-hak mereka.
4.      Kembangkan langkah penyampaian complain
5.      Tetapkanlah suatu system tanggapan manajemen tentang reaksi dan penyelidikan oleh manajemen senior
6.      Mulailah seni pelatihan manajemen
7.      Disiplinkan para manajer dan karyawan yang terlibat dalam pelecehan seksual
8.      Perhatikan semua catatan tentang keluhan, penyelidikan , dan tindakan yang diambil
9.      Lakukan wawancara keluar yang menampung keluhan dan pengakuan apa saja
10.  Umumumkanlah kembali kebijakan pelecehan seksual secara berkala

Apa yang Dapat Dilakukan Individu : 
Langkah pertama membuat tuntutan  lisan terhadap peleceh atau bos peleceh sehingga tawaran yang tak diinginkan berhenti.  Langkah berikutnya menulis  sepucuk surat pada si tertuduh yang sopan, bernada rendah yang ditulis dalam tiga bagian ; bagian pertama  merupakan pernyataan rinci tentang fakta-fakta sesuai yang dilihat oleh penulis , berikutnya penuduh menetapkan apa yang dia inginkan terjadi dimasa mendatang, akhirnya si individu harus melaporkan tindakan yang tidak disenangi sebagai upaya untuk menghentikan pelecehan. Jika  surat dan permohonan kepada majikan tidak cukup, penuduh hendaknya ke kantor local dari EEOC untuk mimpan tuntutan yang perlu atau meminta pertimbangan seorang pengacara tentang gugatan pelecehan.

Keputusan-keputusan Pengadilan Awal Terseleksi Menyangkut Peluang Kerja yang Sama
Beberapa keputusan pengadilan awal membantu membentuk dasar interpertatif untuk hokum EEO seperti pasal VII. 
·         Griggs v.Duke Power Company
Kasus penting yang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi yang didalamnya penggungat mengemukakan bahwa persyaratan  coal handler harus tamatan SMU adalah diskriminasi yang tidak adil. Dalam keputusan yang memenangkan penggugat, Pengadilan memutuskan bahwa diskriminasi tidak perlu jelas untuk dianggap tidak sah, bahwa praktik employment harus  dikaitkan dengan pekerjaan.

·         Albamarie Paper Company v.Moody
Kasus Pengadilan Tinggi yang diputuskan bahwa keabsahan dari tugas jabatan harus di dokumentasikan dan standar kinikerja karyawan tidak boleh mendua arti.

D.    EEOC (Employe Equal Oportunity Comission) Dan Affirmative Action
Berdasarkan CRA 1991, suatu tuntutan itu secara umum diajuka secara tertulis dan dibawah sumpah, oleh (atau atas nama) entah orang yang menuntut karena kerugian atau angota dari EEOC yang memiliki alas an yang masuk akal untuk dipercaya bahwa suatu pelangggaran telah terjadi, dan jika EEOC tidak dapat menggugat atas nama pihak yang menuntut dia harus mengeluarkan orang itu untuk sebuah Notice of Right to Sue (Pemberitahuan tentang Hak Untuk Menggugat) terlepas dari apakah dia menemukan ada alas an ataupun tidak ada alas an untuk percaya bahwa diskriminatif yang tidak sah telah terjadi.
Setelah sebuah tintutan diajukan , EEOC mempunyai 10 hari untuk melakukan pemberitahuan tentang tuntutan pada majikan , selanjutnya EEOC menyelidiki tuntutan untuk menetapkan apakah ada alas an yang masuk akal untuk percaya bahwa itu benar, penentuan itu dapat dilakukan dalam waktu 120  hari, jika tidak diketemukan EEOC berhak menolak .
Cara Melakukan Pendamaian ( Conciliation Proceeding)
Berdasarkan Pasal VII , EEOC memiliki 30 hari untuk melaksanakan suatu persetujuan konsiliasi antara pihak-pihak tersebut dalam mengajukan gugatan. Konsiliator EEOC pertama tama menjumpai karyawan untuk pemulihan apa yang akan memuaskan dan selanjutnya mencoba untuk membujuk majikan untuk menerima pemulihan itu.
Cara Menanggapi Tuntutan Diskriminasi Employment.
Menyelidiki Tuntutan, Pertama perlu diingat bahwa para penyelidik (investigator) EEOC adalah bukan hakim, dan tidak diberi kuasa untuk bertindak sebagai pengadilan, mereka tidak dapat sendiri menemukan diskriminasi tapi hanya membuat rekomendasi. Jika seseorang majikan merasa EEOC telah melampaui wewanangnya dan menolak bekerja sama , jalan satu-satunya dari komisi adalah memperoleh subpoena (pangilan tertulis dari pengadilan untuk menghadapi sidang pengadilan) dari pengadilan.
Konferensi Pencari Fakta. Para penyelidik mengukan konferensi untuk menemukan titik lemah dalam posisi masing-masing pihak sehingga mereka dapat menggunakan informasi ini  sebagai tuas untuk mendorong suatu penyelesaian.
Penetapan EEOC dan Konsiliasi yang dicoba .
Jika konfrensi pencari fakta tidak dapat menyelesaikan masalah, invertigator EEOC akan menetapkan apakah ada alas an untuk percaya atau tidak ada alasan  bahwa diskriminasi itu terjadi dan ada.
Yang perlu diingat bahwa : Pertama, rekomendasi investigator sering menentukan apakah EEOC menemukan alas an, sehingga menjadi ramah dan kooperatif, Kedua, jika diketemukan alasan , harus dicermati , pastikan bahwa ketidak cermatan itu ditunjukan secara tertulis kepada EEOC. Jika EEOC mengeluarkan suatu temuan alasan, dia akan meminta anda untuk konsiliasi.

Menghindari Tuntutan Perkara Diskriminasi.
Ada beberapa penetapkan prosedur resolusi perselisihan internal yang serupa pada Aetna Life dan Casuality Company :
Langkah 1, Pertama karywan membahas masalh dengan seorang penyelia, yang mungkin berkonsultasi dengan anggota lain dari tim manajemen yang mungkin telah menangani masalah yang sama.
Langkah 2, Karyawan bisa ngontak sutu konsultan personalia devisi untuk suatu tinjauan khusus jika dia tidak puas dengan hasil dari langkah pertama,karyawan selajutnya diinformasikan dan di nasehatkan tentang alternative yang masuk akal.
Langkah 3, Jika karyawan yakin bahwa kebijakan perusahaan tidak diikuti, dia selanjutnya menuntut suatu tinjauan kasus tingkat perusahaan, dan seorang konsultan perusahaan akan meninjau dengan manajement, dan karyawan akan diberi tahu secara tertulis.
Langkah 4, Peninjauan kasus bisa dilakukan satu peninjauan manajemen senior. Pada kasus Aetna komite itu sendiri terdiri dari wakil presiden senior dari devis karyawan.

Keragaman Manajemen dan Program-program Tindakan Afirmatif.
Sejauh manakah tujuan dari perlakuan yang sama dan adil mendorong perundang-undangan peluang kerja yang sama sangat dipengaruhi oleh perubahan demografik dan globalisasi pasar. Selanjutnya globalisasi pasar yang semakin meningkat menuntut majikan untuk memperkerjakan anggota-anggota minoritas dengan ketrampilan kultural dan bahasa berhadapan dengan pelanggan yang luas sekali.
Walaupun tidak ada suatu kesepahaman tentang apa artinya keragaman (diversity) ada kesepakatan yang dapat dipertimbangkan tentang unsure-unsur dari keragaman, sontoh : sebuah telaah responden mendaftarkan ras, jenis kelamin, kultur, negri asal, cacat, usia, dan agama sebagai unsur unsure keragamaan.

Mendorong Keragaman Angkatan Kerja.
Para majikan telah menggunakan berbagai sarana untuk meningkatkan keragaman angkatan kerja, menurut Baxter langkah-langkah konkrit yang mendorong keragaman ditempat kerja mencakup evaluasi upaya-upaya program keragaman, merekrut angota minoritas kepada badan direktur, dan berinteraksi dengan kelompok jaringan minoritas yang mewakili. Beberapa majikan juga berupaya mengelola lebih baik keragaman melalui program kegiatan afirmatif yang bersifat suka rela. Misalnya majikan melakukan kegiatan tambahan untuk memperkerjakan dan mempromosikan mereka dalam kelompok yang dilindungi (wanita dan minoritas).
Peluang Kerja yang Sama Versus tindakan Afirmatif.
Peluang kerja yang sama bertujuan untuk memastikan bahwa siapa saja, lepas dari ras, warna kulirt, jenis kelamin, agama, negri asal, atau usia memiliki kesempatan yang sama untuk suatu pekerjaan berdasarkan kualifikasinya.
Tindakan Afirmatif berlangsung melebihi peluang kerja yang sama dengan menuntut majikan untuk melakukan suatu upaya tambahan untuk memperkerjakan dan mempromosikan mereka dalam kelompok yang dilindungi.
Langkah – Langkah dalam Program Tindakan Afirmatif.
Menurut EEOC dalam suatu program tindakan afirmatif majikan secara ideal mengambil delapan langkah yaitu :
1.      Mengeluarkan suatu kebijakan tertulis menyangkut employment yang sama.
2.      Mengangkat seorang pejabat puncak dangan tanggung jawab dan wewenang untuk mengarahkan dan mengimplementasikan program.
3.      Mempublikasikan kebijakan peluang kerja yang sama dan tindakan afirmatif untuk mengarahkan dan mengimplementasikan program.
4.      Mensurvei employment minoritas dan wanita yang ada sekarang berdasarkan department dan klasifikasi jabatan untuk menetapakan lokasi dimana program afirmatif itu dilakukan.
5.      Mengembangkan tujuan-tujuan dan jadwal untuk meningkatkan manfaat dari minoritas, pria, dan wanita dalam masing-masing bidang, dimana manfaatnya telah diindentifikasi.
6.      Mengembangkan dan mengimplementasikan program-program khusus untik mencapai tujan ini.
7.      Melakukan audit internal dan system pelaporan untuk memantau dan menilai kemajuan dalam masing-masing aspek dari program.
8.      Mengembangkan dukungan untuk program tindakan afirmatif, baik di dalam perusahaan, maupun diluar perusahaan dalam masyarakat.






K E S I M P U L A N
Pada hakikatnya kesamaan dan kesetaraan adalah suatu keharusan, dimana perusahaan wajib member jaminan, bahwa setiap karyawan bahkan calon karyawan, diperlakukan sama, tanpa diskriminasi. Hokum Internasional, dan hokum di Indonesia, sudah menjelaskan secara gambling, apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan demi menjamin kesetaraan dan anti diskriminasi, dan apa saja pula yang dapat dilakukan oleh karyawan atau calon karyawan, jika mereka merasa di diskriminasikan.
Karenanya sebaiknya kita menempatkan semuanya sesuai aturan hokum yang berlaku, agar usaha kita dapat berjalan tanpa hambatan.
Demikian makalah ini kami susun, kurang dan lebihnya kami minta maaf, semoga dapat membantu kita semua dalam memahami hokum dalam konteks staffing.


God Bless …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar